Dailyposnesia, Pematangsiantar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
GMKI Pematangsiantar–Simalungun menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia serta berpotensi mereduksi hak politik dan martabat rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar–Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah perwujudan nyata kedaulatan rakyat. Hal tersebut, menurutnya, selaras dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti memindahkan hak rakyat kepada segelintir elite politik. Hal ini berisiko mempersempit partisipasi publik serta melemahkan legitimasi kepemimpinan di tingkat lokal,” ujar Yova.
Dari sisi yuridis, GMKI Pematangsiantar–Simalungun menilai perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sejatinya telah tutup buku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu dan wajib dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penegasan tersebut kembali diperkuat melalui Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Mengembalikan pilkada kepada DPRD dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi konstitusi dan yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi.
GMKI Cabang Pematangsiantar–Simalungun juga menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan efisiensi politik. Demokrasi harus menjamin keadilan, akuntabilitas, serta partisipasi rakyat secara luas. Pengalaman demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD rentan terhadap praktik politik transaksional dan konflik kepentingan yang justru menjauhkan pemimpin dari tanggung jawab moral kepada rakyat. Kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi menjadi sandera kepentingan politik parlemen dan melemahkan fungsi pengawasan.
Dari perspektif teologis, GMKI Pematangsiantar–Simalungun menegaskan bahwa setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), sehingga memiliki martabat, kebebasan, dan hak untuk terlibat dalam menentukan arah kehidupan bersama, termasuk dalam memilih pemimpin.
Alkitab mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati adalah kepemimpinan yang melayani, bukan menguasai. “Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu” (Markus 10:43). Ketika rakyat dijauhkan dari proses memilih pemimpinnya, nilai pelayanan, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan turut tergerus.
GMKI menilai negara seharusnya memperbaiki kualitas demokrasi melalui evaluasi dan penguatan pengawasan, penegakan hukum terhadap praktik politik uang, serta pendidikan politik bagi warga negara, bukan dengan membatasi hak konstitusional rakyat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketaatan terhadap hukum merupakan prinsip penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kehidupan bersama. Namun, bagi iman Kristen dan khususnya bagi GMKI, ketaatan hukum tidak pernah bersifat buta, melainkan harus dijalankan secara bertanggung jawab secara moral dan teologis. GMKI sebagai organisasi yang berlandaskan Pancasila memandang nilai-nilai berbangsa dan bernegara sejalan dengan nilai-nilai iman Kristiani.
Berdasarkan refleksi teologis dan ketaatan konstitusional tersebut, GMKI Cabang Pematangsiantar–Simalungun menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD;
- Menegaskan bahwa hak politik rakyat merupakan bagian dari martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi;
- Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk konsisten menjaga semangat reformasi dan demokrasi partisipatif;
- Mengajak masyarakat sipil serta seluruh anggota GMKI untuk terus bersuara kritis dan profetis dalam menjaga demokrasi.
GMKI Pematangsiantar–Simalungun meyakini bahwa perjuangan untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan partisipatif merupakan bagian dari panggilan iman serta tanggung jawab intelektual mahasiswa Kristen demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hendaklah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24)






