Iklan
National

Tiga Nama Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Kemendagri

×

Tiga Nama Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Tiga Nama Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Kemendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Photo : Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

DailyposnesiaJakarta | DPRD DKI Jakarta hari ini menyerahkan tiga nama calon pengganti Gubernur Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari TIMES Indonesia, Nantinya, nama-nama tersebut bakal dibahas dalam sidang tim penilaian akhir (TPA) untuk menentukan pengganti orang nomor satu di ibu kota itu.

“Ini tanda terimanya. Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, berkas yang diantarkan dirinya tersebut diterima langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Nantinya kata dia, akan diteruskan ke Mendagri Tito Karnavian lalu ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). “Tinggal urusan Pak Mendagri ke Pak Presiden (Jokowi),” jelasnya.

Kantor Kemendagri, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (Photo : Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

Sementara itu, Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta itu. “Semuanya diverifikasi dulu, persyaratan formilnya, administrasinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasangan Anton Saragih - Benny Sinaga Gelar Upacara Adat dan Deklarasi sebelum Mendaftar ke KPU

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan akan purna tugas 16 Oktober 2022. DPRD DKI Jakarta pun sudah menunjuk tiga pengganti orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.

Tiga nama yang ditunjuk oleh DPRD DKI Jakarta tersebut antara lain yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Mattali, serta Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dilantik oleh Presiden Jokowi pada Senin, 16 Oktober 2017 lalu di Istana Negara.

Itu setelah mereka mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI Jakarta tahun 2017.

Pada sidang paripurna, Senin (27/8/2018), Sandi memilih mundur dari jabatannya sebagai wakil Anies Baswedan pemimpin Ibu Kota. Itu karena, ia ingin maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto tahun 2019.

Baca Juga :  KBSB (Keluarga Besar Siantar Bersatu) Deklarasikan Dukung dan Menangkan Bobby Nasution di Pilgubsu 2024

Lalu, Rabu (15/4/2020) di Istana, Jakarta, Ahmad Riza Patria resmi dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI 40/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 dan ditetapkan pada 15 April 2020.

Dari tahun 2020 tersebut, politikus Partai Gerindra tersebut resmi berduet dengan Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta. Banyak keberhasilan yang sudah mereka raih di Ibu Kota. Seperti pembangunan Rusunawa, JIS, Trotoar hingga penghijauan di beberapa titik Jakarta.

Diketahui, tak hanya Anies Baswedan saja yang akan meletakkan kursinya, juga ada 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang akan berakhir masa jabatannya.

Baca Juga :  Kakanwil Sumut Terima Penghargaan Terbaik Ke-3 Kategori Pelatihan MOOC Kemenkumham Pada Rakor Evaluasi Capaian Kinerja BPSDM Kumham

Kekosongan kursi kepala daerah tersebut tak lepas dari pergelaran Pilkada yang akan digelar bulan November 2024 nanti. Artinya, selama dua tahun ke depan akan banyak jabatan kepala daerah yang kosong.

Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 nanti, akan digantikan oleh pejabat gubernur sementara. Hal itu sejalan dengan UU 10/2016 Pasal 201 poin 9.

Bagi pejabat gubernur seperti Anies Baswedan sementara nantinya akan diusulkan oleh menteri dalam negeri kepada Presiden Jokowi. Dengan kriteria Aparatur Sipil Negara atau ASN pejabat tinggi madya atau setara eselon 1. (*)