Regional

Langkah Tegas Satpol PP Simalungun Diapresiasi, Penertiban Kios Liar Penghalang Akses Jalan Masuki Tahap SP II

×

Langkah Tegas Satpol PP Simalungun Diapresiasi, Penertiban Kios Liar Penghalang Akses Jalan Masuki Tahap SP II

Sebarkan artikel ini
Langkah Tegas Satpol PP Simalungun Diapresiasi, Penertiban Kios Liar Penghalang Akses Jalan Masuki Tahap SP II
Petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun saat menyerahkan Surat Peringatan II (SP II) kepada pemilik kios yang berdiri di atas lahan PSDA di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. (Photo : Istimewa)

Dailyposnesia, Simalungun Upaya penegakan ketertiban umum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun kembali mendapat respons positif dari masyarakat. Penyerahan Surat Peringatan II (SP II) terhadap kios liar yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Pemilik lahan yang terdampak langsung akibat tertutupnya akses jalan oleh kios tersebut, Jeplin Manurung, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Satpol PP di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si.

Menurut Jeplin, proses penertiban yang dijalankan Satpol PP menunjukkan pola kerja yang jelas, bertahap, dan tetap mengedepankan prosedur hukum.

Baca Juga :  Gamak Beri Apresiasi Kepala BNN Kota Tebingtinggi

“Langkah yang diambil Satpol PP patut diapresiasi. Di bawah kepemimpinan Bapak Edward Girsang, penegakan aturan dijalankan secara tertib dan juga tetap tegas,” ujar Jeplin, Kamis (08/01/2026).

SP II tersebut tertuang dalam surat resmi Satpol PP Kabupaten Simalungun Nomor 300.1.2.2/4/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang diserahkan kepada pemilik kios pada hari ini. Surat tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses administratif yang sebelumnya telah dilakukan oleh instansi terkait, mulai dari UPTD SDA, pemerintah nagori, hingga kecamatan.

Jeplin menilai, diterbitkannya SP II memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa laporan dan keluhan masyarakat tidak diabaikan. Ia juga menyebut kepemimpinan Edward Girsang telah memberi ruang penyelesaian masalah secara adil dan berimbang.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun dan Masyarakat Gelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025: Wujud Persatuan Antara Pemerintah dan masyarakat

“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal aturan yang harus ditegakkan. Saya melihat Satpol PP berupaya menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis,” tambahnya.

Sesuai isi SP II, pemilik kios diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk membongkar bangunan secara mandiri. Apabila tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, Satpol PP Kabupaten Simalungun akan melaksanakan pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, kios tersebut berdiri di atas tanggul saluran irigasi dan telah menghalangi akses jalan milik warga. Selain berpotensi mengganggu fungsi jaringan irigasi, keberadaan bangunan tersebut juga menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.

Jeplin berharap, tahapan penertiban selanjutnya dapat berjalan lancar hingga tuntas, sehingga fungsi lahan PSDA dapat kembali sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Sidak, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik di Tingkat Kecamatan

“Saya berharap proses ini diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan. Jika ini berjalan konsisten, tentu akan berdampak positif bagi ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Simalungun masih menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.