Example 325x300
Regional

Pembuang Bayi di Kebun Teh Sidamanik Siswa SMA

×

Pembuang Bayi di Kebun Teh Sidamanik Siswa SMA

Sebarkan artikel ini
Pembuang Bayi di Kebun Teh Sidamanik Siswa SMA

DAILYPOSNESIA, SIMALUNGUN | Pembuang bayi di perkebunan teh Sidamanik Kabupaten Simalungun, ternyata sepasang kekasih yang berusia 18 tahun. Prianya, masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyebutkan, polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi itu setelah mendapati laporan warga.

“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja pernah kelihatan hamil, itulah si AS,” ujar AKP Ghulam, Kamis (23/5/2024) sore.

Polisi lantas mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5/2024) kemarin. AS lalu mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungan luar nikah dengan kekasihnya, VAR.

Baca Juga :  Buka Musabaqah Tahfizh Al Quran Tingkat SD-SMP Yayasan Al Kaffah Binjai, Wali Kota Harapkan Generasi Berakhlak

Menurut AKP Ghulam, setelah melahirkan, AS sempat meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu di dalam jok sepeda motornya dan membuang bayi itu ke perkebunan teh kawasan Sidamanik.

VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali pusar darah dagingnya tersebut di belakang rumah kekasihnya.

Bayi perempuan tersebut sempat ditemukan oleh warga. Tepatnya, di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik.

“Bayinya berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

Saat ditemukan warga, kondisi bayi banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam yang mengenai tubuhnya. Bayi malang itu coba diselamatkan dan dibawa ke bidan desa setempat.

Baca Juga :  Ephorus Emeritus Pdt Dr Darwin Lumbantobing Dalam Waktu Dekat akan Menerbitkan Buku berjudul Boru Ni Raja Diparhatoban

Karena kondisinya yang tak memungkinkan dirawat bidan, bayi dirujuk ke RS Parapat mengendarai mobil polisi. Sebab ambulans puskesmas tidak tersedia. Nahas, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

Kasat Reskrim AKP Ghulam menegaskan, pasangan kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tim)