Dailyposnesia – Simalungun | Sebanyak 8 fraksi DPRD Simalungun menerima dan menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakilnya Sarimin S Girsang, Elias Barus, Sastro Joyo Sirait pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (13/06/2022).
Rapat paripurna tersebut di hadiri Anggota DPRD, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi, staff ahli DPRD, Sekda Esron Sinaga, Staff Ahli Bupati Simalungun, Asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kedelapan fraksi di DPRD Simalungun yaitu Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Jaser Parade Gultom, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Ikhwanuddin Nasution, Fraksi Nasdem melalui juru bicara Jemerson Saragih, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Irwansyah Purba, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Agus Irawan Sinaga, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Jarusdin Sinaga, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Hendra Sukmana Sinaga.
Sementara itu, ke empat Ranperda yang disetujui fraksi-fraksi tersebut yaitu (1) Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Simalungun No 2 tahun 2016 tentang Nagori, (2) Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, (3) Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan, (4) Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Simalungun dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) 1 yang telah memberikan perhatian dalam bentuk saran, tanggapan dan koreksi pada saat pembahasaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun Tahun 2022.
Beberapa catatan dan masukan selama pembahasan LKPj telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2021.
Rekomendasi DPRD Simalungun akan menjadi masukan serta bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkab Simalungun dalam rangka perbaikan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dimasa yang akan datang.
Kepada pansus 2 dan 3 yang memberikan waktu, pikiran DNA masukan terkait 4 Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda, Wakil Bupati juga menyampaikan terimakasih.
Dengan terbitnya Perda tersebut diharapkan kinerja pemerintahan Nagori semakin baik, pengelolaan pariwisata semakin tertata dan pengelolaan aset daerah lebih tertib serta perlindungan terhadap hak anak semakin tegas di Kabupaten Simalungun.
Semoga rekomendasi atas LKPj Bupati Simalungun tahun 2021 dan 4 Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda akan bermanfaat untuk membangun Simalungun demi terwujudnya visi “Rakyat Harus Sejahtera”