Advertorial

Pemkab Simalungun Mantapkan Layanan Kesehatan Berkeadilan Lewat UHC: Warga Kini Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

×

Pemkab Simalungun Mantapkan Layanan Kesehatan Berkeadilan Lewat UHC: Warga Kini Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Sebarkan artikel ini
Pemkab Simalungun Mantapkan Layanan Kesehatan Berkeadilan Lewat UHC: Warga Kini Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pencapaian Universal Health Coverage (UHC), yang kini telah resmi berlaku di Kabupaten Simalungun. Dengan adanya UHC, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peluncuran UHC tersebut berlangsung pada Jumat (25/9/2025), bertempat di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya. Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta pejabat BPJS Kesehatan dari wilayah Simalungun dan Pematangsiantar.

Cakupan Kepesertaan Mencapai 101,78% Penduduk, Simalungun Resmi UHC

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony SM Simanjuntak, dalam laporannya menjelaskan bahwa Kabupaten Simalungun telah mencatat capaian kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 101,78% atau lebih dari jumlah total penduduk sebanyak 1.004.303 jiwa. Data ini menegaskan bahwa hampir seluruh warga telah terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Tinjau Giat Haroan Bolon Di Kecamatan Panei Dan Sidamanik

Segmen kepesertaan mencakup:

  • PBPU Pemda: 303.329 jiwa
  • PBI Jaminan Kesehatan: 332.239 jiwa
  • Bukan Pekerja (BP): 42.694 jiwa
  • Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU): 167.873 jiwa
  • Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN): 65.410 jiwa

Tingkat keaktifan peserta telah mencapai 80,59%, angka yang menunjukkan bahwa layanan BPJS telah digunakan secara nyata oleh masyarakat.

Edwin juga menyoroti pertumbuhan pesat peserta PBPU Pemda selama enam tahun terakhir. Tahun 2020 jumlah peserta PBPU Pemda masih 46.322 jiwa, sempat menurun pada 2021, namun kemudian mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 245.066 jiwa pada September 2025. Hal ini menjadi cerminan dukungan anggaran yang konsisten oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Simalungun untuk mempermudah akses kesehatan masyarakat.

“Kini setelah status UHC tercapai, tugas kita selanjutnya adalah menjaga mutu dan pelayanan kesehatan agar tetap berkelanjutan. Kualitas layanan harus menjadi prioritas,” tegas Edwin.

Bupati: UHC Adalah Bentuk Negara Hadir Menjamin Kesehatan Warganya

Dalam sambutannya, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Baca Juga :  Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang

“Universal Health Coverage bukan sekadar angka dan capaian administratif. Ini adalah pelayanan nyata bagi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas hidup sekaligus menjadi pondasi pembangunan berkelanjutan di Simalungun,” ujar Bupati.

Saat ini, layanan kesehatan telah didukung oleh:

  • 46 Puskesmas
  • 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • 3 Rumah Sakit Swasta
  • 23 Klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS
  • 5 Praktik dokter mandiri yang telah terakreditasi dan bekerja sama (sisanya dalam proses kredensial)

Bupati juga menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala nagori ikut aktif mengajak masyarakat menjaga keaktifan kepesertaan dan tidak ragu memanfaatkan layanan BPJS.

Terintegrasi dengan Program Provinsi: Berobat Gratis Cukup dengan KTP

Komitmen penguatan layanan kesehatan di Simalungun semakin dipertegas melalui dukungan kepada Program UHC Prioritas Sumatera Utara dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, yang diluncurkan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan BPJS Kesehatan pada 29 September 2025 di Lubuk Pakam.

Mulai 1 Oktober 2025, seluruh masyarakat Sumatera Utara, termasuk Simalungun, dapat berobat dengan cukup menunjukkan KTP di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga :  Ketua Umum GMKI Lantik BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2024-2026

Gubernur bahkan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan kelas 3 penuh. Pasien dapat dirawat di kelas 2 tanpa dikenakan biaya tambahan.

Bupati menyambut hal tersebut dengan penuh antusias:

“Simalungun siap menjalankan. Kami berdiri bersama pemerintah provinsi dalam memastikan kesehatan bukan menjadi beban, tetapi hak setiap warga,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Simalungun juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 28.435.470.915, yang akan dialokasikan untuk mendorong kesejahteraan dan layanan publik, termasuk sektor kesehatan.

Pemkab Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan UHC dengan Bijak

Dengan berlakunya UHC dan Probis Sumut Berkah, Pemkab Simalungun mengimbau masyarakat untuk:

  • Memastikan data kependudukan dan BPJS tetap aktif
  • Menggunakan layanan kesehatan secara tepat dan sesuai kebutuhan
  • Mendukung fasilitas kesehatan dalam peningkatan mutu pelayanan

UHC adalah langkah besar menuju Simalungun yang lebih sehat, berdaya, dan sejahtera. Pemerintah hadir memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan.

Kesehatan adalah hak semua. Negara hadir, dan Simalungun memastikan hak itu nyata.