Regional

GAMKI Desak Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Simalungun Diminta Mundur

×

GAMKI Desak Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Simalungun Diminta Mundur

Sebarkan artikel ini
GAMKI Desak Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Simalungun Diminta Mundur

Dailyposnesia, Simalungun – Tragedi penembakan terhadap warga menggunakan senapan angin dan airsoft gun yang terjadi di Nagori Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, memicu kemarahan masyarakat. Peristiwa ini mendapat sorotan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun, Defri C. Damanik, S.Pd., Gr, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Raya, kejadian bermula pada Rabu malam, 24 Desember 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Kapolsek Raya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Perumahan Rorinata, Nagori Sondi Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Raya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekitar 100 warga berkumpul dan mendatangi kediaman seorang warga bernama Sabarman Saragih. Personel kepolisian kemudian berupaya menemui Sabarman Saragih untuk mengamankan situasi dan melakukan mediasi. Namun, yang bersangkutan menolak dimediasi dan justru melepaskan sekitar 10 tembakan ke arah warga.

Akibat penembakan tersebut, empat orang warga dilaporkan terkena tembakan. Insiden itu memicu kemarahan massa yang berujung pada perusakan rumah Sabarman Saragih. Kaca jendela pecah, pintu utama jebol, serta satu unit mobil minibus Daihatsu Feroza yang terparkir di depan rumah dilempari batu. Selain itu, tiga unit sepeda motor yang berada di dalam garasi dikeluarkan warga dan dibakar.

Baca Juga :  Apresiasi Malam Kebersamaan, Patar Luhut Panjaitan Ucapkan Terima Kasih

Diketahui, pemicu awal permasalahan berawal saat Sabarman Saragih mengemudikan mobil carry pick up bermuatan besi. Muatan tersebut tersangkut pada lampu hias Natal di lingkungan perumahan hingga menyebabkan lampu putus dan rusak. Seorang warga bernama Sampetua Sihotang kemudian menegur Sabarman Saragih dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut. Namun, teguran itu dibalas dengan sikap kasar disertai pernyataan, “Itu bukan milik negara.”

Kesalahpahaman tersebut berlanjut pada tindakan kekerasan, di mana Sabarman Saragih diduga menyemprotkan cairan ke wajah Sampetua Sihotang hingga menyebabkan rasa perih dan panas. Peristiwa inilah yang kemudian memancing reaksi warga untuk mendatangi rumah pelaku.

Pelaku penembakan diketahui bernama Sabarman Saragih (48), seorang ASN RS Polri Tebing, beralamat di Jalan Nagur No. E.12 Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Pematangsiantar Serahkan Ganti Kerugian Lahan Jalan Tol Kepada Masyarakat

Sementara itu, warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut antara lain Deardo Putra Mandasari Purba (32), Risjon Pardamoan Purba (22), Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26), Sampetua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22).

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Simalungun, Defri C. Damanik, menyampaikan keprihatinan dan kemarahannya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada malam Natal tersebut. Ia menilai tindakan oknum ASN Polri itu sangat mencederai rasa aman masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan tragedi penembakan ini. Malam Natal yang seharusnya membawa damai justru berubah menjadi mencekam akibat ulah oknum ASN Polri. Ini membuat kami sebagai masyarakat Simalungun sangat marah,” tegas Defri.

GAMKI Simalungun mendesak Polres Simalungun di bawah pimpinan AKBP Marganda Aritonang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Jika penanganan dinilai lamban, GAMKI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Sambut Natal Dan Tahun Baru, Koin Bar & KTV Saluran Bingkisan Kepada Warga

“Kami meminta pelaku menjalani tes urine, tes psikologi, dan diberhentikan sebagai ASN. Ini sangat memalukan dan mengerikan. Desa Sondi Raya dikenal sebagai daerah yang tenteram dan damai. Jika tidak ditindak tegas, masyarakat akan semakin resah,” lanjutnya.

Defri juga menegaskan, apabila Kapolres Simalungun tidak mampu menangani kasus ini secara serius, maka diminta untuk mundur dari jabatannya.

Di akhir pernyataannya, Ketua DPC GAMKI Simalungun meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun tangan dan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan, sesuai Pasal 184 KUHAP, apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada konferensi pers terkait sanksi terhadap pelaku, maka pihaknya akan mendesak Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Simalungun.

“Jika tidak ada kejelasan, kami meminta Kapolres Simalungun segera mundur sebelum Mapolres Simalungun digeruduk masyarakat,” tutup Defri C. Damanik.