Dailyposnesia, Pematangsiantar – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melaksanakan proses evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Provinsi Sumatera Utara. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDTT Nomor 733 yang menjadi dasar penilaian perpanjangan kontrak.
Namun, pelaksanaan evaluasi dan verifikasi tersebut belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai mekanisme yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas dan keterbukaan. Hal ini muncul seiring telah ditetapkannya hasil perpanjangan kontrak bagi sebagian TPP, sementara indikator penilaian dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Simalungun, Binaris Situmorang, menegaskan bahwa proses evaluasi dan verifikasi TPP seharusnya dilakukan secara transparan dan berbasis pada kinerja serta kompetensi.
“Evaluasi dan verifikasi TPP tidak boleh dilakukan secara subjektif. Harus ada ukuran yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga yang diperpanjang kontraknya benar-benar tenaga pendamping yang memiliki kapasitas dan rekam jejak kinerja yang baik,” ujar Binaris.
Menurut Binaris, kurangnya keterbukaan dalam proses evaluasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan perdesaan berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jika proses ini tidak dilaksanakan secara profesional dan transparan, maka dampaknya bisa dirasakan langsung oleh desa. Kualitas pendampingan berpotensi menurun, dan tujuan pemberdayaan masyarakat desa menjadi tidak optimal,” tambahnya.
Binaris juga menekankan pentingnya menjadikan prinsip meritokrasi sebagai dasar utama dalam perpanjangan kontrak TPP. Menurutnya, perpanjangan kontrak hendaknya murni didasarkan pada kompetensi, integritas, serta kapasitas tenaga pendamping, bukan pada pertimbangan subjektif.
Sejalan dengan itu, sejumlah kalangan mendorong Kemendes PDTT untuk melakukan evaluasi ulang dan penyempurnaan terhadap mekanisme perpanjangan kontrak TPP ke depan. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas pendampingan desa secara berkelanjutan.
Kemendes PDTT diharapkan dapat menjadikan masukan tersebut sebagai bahan perbaikan, agar proses evaluasi dan verifikasi TPP di masa mendatang mampu mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. (Tim)






