Dailyposnesia, Simalungun – Proyek pemanfaatan tankos (tandan kosong kelapa sawit) yang merupakan hasil samping pengolahan kelapa sawit di lingkungan PTPN IV Regional I sejatinya memiliki nilai strategis. Tankos dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik (mulsa dan kompos), sumber energi terbarukan biomassa, serta berbagai kebutuhan ramah lingkungan lainnya.
Namun, potensi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyimpangan ini mencuat dari wilayah Kebun Bandar Betsy, khususnya Afdeling I, PTPN IV Regional I. Sejumlah sopir vendor pengangkut tankos dari PKS Sei Mangkei diduga terlibat dalam praktik pemangkasan muatan serta penjualan tankos secara ilegal.
Dugaan tersebut terungkap setelah wartawan mengikuti beberapa truk pengangkut tankos pada Selasa, 31 Desember 2025. Truk-truk yang terpantau antara lain bernomor polisi BK 9123 LB, BK 8309 QU, dan BK 8737 AE. Ketiganya diduga melakukan pemangkasan muatan tankos di tengah perjalanan.
Berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB), tankos seharusnya diangkut dari PKS Sei Mangkei dan dibongkar di Afdeling I Kebun Bandar Betsy. Namun, salah satu truk diketahui berhenti di jalan dan menurunkan sebagian muatan sebelum tiba di lokasi tujuan. Tankos yang diturunkan tersebut diduga akan dijual kepada pihak lain.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik perdagangan ilegal tankos telah berlangsung cukup lama dan melibatkan oknum vendor serta sopir angkutan di lingkungan PTPN IV Regional I.
Menanggapi informasi tersebut, Manajer Kebun Bandar Betsy, Irfan, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (5/1/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan evaluasi laporan ini dan memastikan apakah tankos benar-benar sampai ke Afdeling I. Jika terbukti tidak sampai sesuai SPB, maka tonasenya tidak akan kami bayarkan dan tidak akan dibukukan,” tegasnya.
Sementara itu, awak media juga berupaya meminta tanggapan dari Kepala Bagian Tanaman (Kabag Tanaman) PTPN IV Regional I, Anthony Manulang, terkait dugaan penggelapan tankos oleh truk vendor yang menyebabkan ketidaksesuaian muatan dengan SPB. Namun, hingga Senin (5/1/2026), konfirmasi tertulis yang dilayangkan belum mendapat balasan.
Menyikapi maraknya dugaan penggelapan aset perusahaan tersebut, Ketua LSM PGRI Sumut sekaligus pemerhati perkebunan, Jhon Fiteri, mendesak manajemen PTPN IV Regional I agar segera mengusut tuntas kasus ini.
“Jika terbukti, kami minta vendor angkutan tankos yang terlibat segera diblacklist dan dilarang memasuki kawasan PKS Sei Mangkei. Ini menyangkut aset negara dan tata kelola BUMN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila tidak ada langkah tegas dari manajemen, pihaknya akan menyurati Kementerian BUMN, Holding Perkebunan Nusantara, serta PalmCo PTPN IV untuk meminta perhatian serius.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PTPN IV Regional I belum mengumumkan tindakan tegas terkait dugaan pemangkasan muatan tankos dan manipulasi tonase yang diduga dilakukan oleh pihak vendor angkutan. (Tim)






