Dailyposnesia, Simalungun – Mandeknya pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kini mengarah pada satu titik krusial: Manajer PTPN IV Regional II Kebun Marihat, Andi Sahatma Purba. Sikap dan kewenangan yang melekat pada jabatannya diduga menjadi faktor utama penghambat realisasi program nasional tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan, seluruh tahapan administratif telah dijalankan oleh Pemerintah Desa Silampuyang. Lokasi lahan yang diusulkan berada di depan Kantor Nagori Silampuyang, wilayah Afdeling II (AFD-2) Kebun Marihat, Simpang Huta Bagasan—lokasi yang dinilai strategis, jelas peruntukannya, dan telah diusulkan secara resmi.
Tak berhenti di tingkat desa, usulan pendirian KMP juga telah mengantongi rekomendasi Camat Siantar dan bahkan ditembuskan kepada Dandim 0207/Simalungun sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor. Namun ironisnya, seluruh proses tersebut seolah berhenti total di meja Manajer Kebun Marihat.
Hingga kini, tidak ada persetujuan, tidak ada penolakan tertulis, dan tidak ada penjelasan resmi dari Manajer Kebun Marihat terkait pemanfaatan lahan HGU Afdeling II tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya pembiaran, penundaan tanpa dasar jelas, atau sikap tidak kooperatif dari pejabat yang seharusnya mendukung program strategis negara.
Dalam kegiatan peninjauan lapangan yang melibatkan Asisten Pengawas Kebun (APK), Administratur Kebun Marihat, Ketua KMP, serta aparat desa, fakta lokasi telah diperlihatkan secara langsung. Namun, alih-alih menghasilkan keputusan atau rekomendasi, peninjauan tersebut berakhir tanpa kejelasan arah kebijakan, dan kembali menggantung nasib KMP di Desa Silampuyang.
Sikap Manajer Kebun Marihat ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan warga. Ketika program tersebut terhambat tanpa alasan transparan, pertanyaan serius pun muncul mengenai komitmen sosial dan profesionalisme pejabat kebun.
“Yang kami butuhkan hanya kejelasan. Kalau ditolak, sampaikan alasannya. Kalau bisa dibantu, jalankan. Tapi jangan digantung seperti ini,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui langsung proses pengajuan tersebut.
Masyarakat Desa Silampuyang menilai, sikap diam dan berlarut-larut dari Manajer Kebun Marihat justru mencederai semangat pembangunan desa dan bertolak belakang dengan prinsip BUMN yang seharusnya hadir untuk rakyat, bukan menjadi penghambat inisiatif ekonomi kerakyatan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Region Head PTPN IV Regional II, Budi Susanto, selaku atasan langsung Manajer Kebun Marihat, Andi Sahatma Purba, pada Jumat (09/01/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun tanggapan resmi diberikan, memperkuat kesan tertutup dan minimnya itikad klarifikasi dari jajaran pimpinan kebun.
Hingga berita ini diturunkan, pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Silampuyang masih tersandera oleh ketidakjelasan sikap Manajer PTPN IV Kebun Marihat, sementara harapan masyarakat desa terus digantung tanpa kepastian.
(Red)






