Regional

Pembuangan Limbah Padat PKS di Kebun PTPN IV Dusun Hulu Jadi Sorotan

×

Pembuangan Limbah Padat PKS di Kebun PTPN IV Dusun Hulu Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Pembuangan Limbah Padat PKS di Kebun PTPN IV Dusun Hulu Jadi Sorotan
Sebuah kendaraan angkut terlihat menurunkan material yang diduga merupakan limbah padat hasil pengolahan kelapa sawit di area perkebunan sawit yang masih dalam kondisi produktif. Material tersebut tampak ditempatkan di sekitar tanaman sawit, dengan latar belakang vegetasi kebun. (Foto : Istimewa)

Dailyposnesia, Simalungun Aktivitas penempatan limbah padat (solid) hasil pengolahan kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Dusun Hulu, Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian sejumlah warga. Limbah padat tersebut terlihat berada di lahan tanaman sawit yang masih dalam kondisi produksi.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kendaraan angkut terlihat memasuki area perkebunan dan menurunkan limbah padat hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke lahan sawit. Limbah tersebut tampak ditempatkan di sekitar tanaman tanpa penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan yang diterapkan.

Salah seorang warga setempat berinisial Bl (32) menyampaikan bahwa aktivitas penempatan limbah padat di lahan sawit bukan kali pertama ia amati. Menurutnya, limbah tersebut diangkut keluar dari area PKS dan ditempatkan di areal perkebunan.

Baca Juga :  Gerindra Siantar Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis Kepada Warga dan Pengendara Yang Melintas

“Kami melihat limbah padat itu dibawa keluar dari pabrik lalu ditempatkan di lahan sawit. Setahu kami, limbah tersebut diturunkan di areal tanaman yang masih produktif,” ujar Bl kepada media.

Bl juga menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut limbah yang ia amati berupa mobil Cold Diesel merek Hino dengan nomor polisi BK 8678 GE dan BK 8172 BU. Pada bagian kaca depan kendaraan tersebut terlihat tulisan “GANAS”, serta keterangan PT SJJ sebagai pihak pengangkut, sebagaimana yang tertera di kendaraan.

Namun demikian, hingga saat ini media belum memperoleh informasi resmi apakah aktivitas penempatan limbah padat tersebut telah melalui proses pengolahan tertentu atau telah mengantongi izin serta mekanisme pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh oleh PTPN IV Sidamanik

Aktivitas tersebut menimbulkan perhatian masyarakat terkait potensi dampak lingkungan, khususnya terhadap kualitas tanah, air, serta tanaman di sekitar lokasi. Sejumlah warga berharap pengelolaan limbah industri kelapa sawit dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media telah melakukan upaya konfirmasi pada Kamis (08/01/2026) kepada Asisten Dusun Hulu AFD 7 terkait aktivitas penempatan limbah padat PKS di wilayah tersebut. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kebijakan pihak afdeling. Percakapan kemudian diakhiri dengan alasan sedang menerima tamu dan menyatakan akan menghubungi kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan, sehingga belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai dasar kebijakan, izin, maupun mekanisme pengawasan aktivitas tersebut di wilayah Dusun Hulu AFD 7.

Baca Juga :  Mangatas Silalahi Kembalikan Formulir Pendaftaran Ke Partai Hanura

Selain itu, media juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Asisten PKS Sei Mangkei melalui pesan WhatsApp untuk kepentingan pemberitaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PTPN IV Regional I maupun pengelola PKS belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme, izin, serta dasar penempatan limbah padat di areal perkebunan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.