Regional

Dugaan Penyimpangan Miliaran ADN di Balik Diklat KMP Simalungun, APH Diminta Segera Bertindak

×

Dugaan Penyimpangan Miliaran ADN di Balik Diklat KMP Simalungun, APH Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyimpangan Miliaran ADN di Balik Diklat KMP Simalungun, APH Diminta Segera Bertindak
Spanduk penyambutan peserta Diklat Koperasi Merah Putih di Sopo Tamaro, Parapat, pada 20–22 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari berbagai nagori di Kabupaten Simalungun. (Dok. Istimewa

Dailyposnesia, Simalungun Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Nagori (ADN) di Kabupaten Simalungun kembali mencuat. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) serta sejumlah pangulu (kepala nagori), yang diduga terlibat dalam penggunaan dana tersebut untuk kegiatan Diklat Koperasi Merah Putih (KMP) di Hotel Niagara Parapat pada 20–22 Oktober 2025.

Kegiatan yang disebut-sebut bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi tersebut diduga menelan biaya lebih miliaran. Dana itu berasal dari ADN yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.

Besarnya biaya dan tidak jelasnya dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan ADN. Pelatihan tersebut diikuti ratusan peserta dari setiap nagori di seluruh wilayah Simalungun.

Beberapa pangulu yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana yang disetorkan untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Bangga !!! Audrey Amelia Pardede Menjadi 1st Runner Up Puteri Pariwisata Sumatera Utara 2023

“Kami hanya diberitahu bahwa setiap nagori diminta mengirim dua peserta dan menyetorkan dana Rp10 juta ke rekening penyelenggara atas nama Sarana Konsultan Diklat Nasional,” ujar salah satu pangulu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat ditanya mengenai sumber dana tersebut, sejumlah pangulu menyebut bahwa uang Rp10 juta itu berasal dari ADN.

Pemerhati kebijakan publik dari Lembaga Penggiat Korupsi (LPK), Dewanto R. Silalahi, menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran dan tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Pemerintah.

“Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, pelatihan seharusnya dilakukan di fasilitas pemerintah atau tempat sederhana, sesuai dengan Standar Biaya Maksimal (SBM),” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek legalitas penggunaan dana nagori. Menurutnya, setiap penggunaan ADN harus melalui musyawarah nagori, dibahas dan disahkan dalam APB Nagori, serta memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Ambil Formulir, Patar Luhut Panjaitan Siap Maju di Pileg 2024

“Jika tidak melalui mekanisme tersebut, penggunaan ADN untuk kegiatan Diklat KMP berpotensi menyalahi aturan dan melanggar hukum,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PMPN Simalungun Elyanto Purba terkesan menghindar dari tanggung jawab. Ia mengaku bahwa sumber dana kegiatan berasal dari ADN, namun menilai hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan para pangulu.

“Sumber dananya dari ADN, tanya saja ke pangulunya. Mereka yang menganggarkan. Pihak ketiga menawarkan kegiatan, kalau pangulu merasa penting dan punya anggaran, mereka kirim peserta,” kata Elyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, tidak semua pangulu mengirim peserta dalam kegiatan tersebut.

“Kalau tidak ada anggarannya, untuk apa dikirim? Kami dapat informasi yang hadir sekitar 400 orang,” terangnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Marahi Tukang Parkir Liar Yang Ganggu Lalu Lintas

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Jhon Suka Jaya, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan Diklat KMP tersebut.

“Sejauh ini kami tidak tahu dan tidak ada keterlibatan dari Dinas Koperasi,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan akuntabilitas penggunaan dana ADN untuk kegiatan tersebut. Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun, Inspektorat Daerah, dan Unit Tipikor Polres Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dana publik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ajang pemborosan atau praktik korupsi terselubung oleh oknum tertentu,” ujar Dewanto menegaskan. (Tim)