Regional

Aksi Unras Tolak UU TNI, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Bakar Foto Presiden, Ketua DPR-RI dan Sufmi Dasco

×

Aksi Unras Tolak UU TNI, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Bakar Foto Presiden, Ketua DPR-RI dan Sufmi Dasco

Sebarkan artikel ini
Aksi Unras Tolak UU TNI, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Bakar Foto Presiden, Ketua DPR-RI dan Sufmi Dasco

DAILYPOSNESIA, Pematangsiantar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun melangsungkan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Rabu (26/03/2025)

Unjuk rasa yang berlangsung dengan long march dari Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar sempat melakukan penyampaian aspirasi di Pasar Horas Kota Pematangsiantar dan Suzunya Jl. Sutomo.

GMKI melalui orasi menyampaikan harapan restu dari Masyarakat Kota Pematangsiantar serta menyampaikan bahwa negara hari ini sedang tidak baik-baik saja mengingat disahkannya Undang-Undang TNI secara tiba-tiba dengan dampak nasional yakni pengkhianatan terhadap demokrasi di Indonesia.

“Dengan disahkannya Undang-Undang TNI ini akan berdampak pada pembungkaman supremasi sipil dan secara tidak langsung mengkhianati demokrasi Indonesia, cita-cita pendahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa di khianati oleh elit-elit politik bangsa hari ini,” Ucap Depandes Nababan selaku Pimpinan Aksi.

Sesampainya di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar massa GMKI yang berkisar puluhan orang mahasiswa dari berbagai kampus langsung dihadang pihak kepolisian Polres Kota Pematangsiantar dan sempat ada dorongan dikarenakan massa aksi mendesak pimpinan tertinggi di DPRD Kota Pematangsiantar untuk turun berdialog dan menyampaikan aspirasi dari GMKI.

Baca Juga :  Ketua Umum GMKI Lantik BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2024-2026

“Sempat ada gesekan dikarenakan kami menganggap bahwa kepolisian menjadi tameng pembungkaman di Kota Pematangsiantar, kami mendesak pimpinan tertinggi yakni Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk bertemu dan berdialog.“ Ucap Depandes ketika diwawancarai

Salah satu Anggota DPRD Fraksi Gerindra hendak bertemu dengan massa aksi namun ada penolakan dari GMKI dikarenakan substansi aksi merujuk pada kesepakatan agar kota Pematangsiantar melalui DPRD menolak Undang-Undang TNI yang disahkan pada tanggal 20 Maret 2025.

Setibanya massa GMKI masuk ke Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, berlangsung teatrikal pembakaran foto Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR-RI Puan Maharani dan Sufmi Dasco yakni Wakil Ketua DPR-RI dengan maksud GMKI menilai pembakaran tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap elit-elit politik yang menciptakan kegaduhan secara nasional serta pengesahan UU TNI dianggap mengkhianati reformasi dan demokrasi Indonesa.

Baca Juga :  Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA Pantau Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Bah Bolon

“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap elit-elit politik terhadap bentuk pengkhianatan pada reformasi dan demokrasi di Indonesia, mereka adalah oknum-oknum nya, ini bukti kami sangat kecewa terhadap elit-elit politik. Ucap Yova Purba selaku Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.

Sebelum mengakhiri aksi unras GMKI berhasil memasuki ruang rapat dan melangsungkan pernyataan sikap, dan sempat berdebat dengan sekwan pada ruangan tersebut perihal menyampaikan bahwa Timbul Lingga selaku ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk berdebat perihal mengapa UU TNI harus ditolak.

Berikut poin-poin pernyataan sikap GMKI PSS :

  1. Menuntut DPRD Pematangsiantar secara terbuka menyatakan sikap menolak Undang-Undang TNI meneken surat pernyataan agar merevisi poin-poin Undang-Undang TNI yang menimbulkan kontroversial.
  2. Menuntut DPRD Kota Pematangsiantar bertanggungjawab atas keresahan rakyat dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek keranah sipil.
  3. Menuntut DPRD Pematangsiantar agar supermasi sipil harus dijunnjung tinggi dan segala bentuk militerisasi birokrasi harus dihentikan.
  4. Menuntut DPRD Pematangsiantar agar transparansi dalam kebijakan legislatif, bukan malah menjadi ajang transaksi kepentingan politik yang mengabaikan suara rakyat.
  5. Menuntut DPRD Pematangsiantar untuk membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan Masyarakat sipiluntuk membahas dampak dari revisi Undang-Undang TNI terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara.
Baca Juga :  Panen Perdana Tanaman Tomat Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar

GMKI pada statement terakhir menyampaikan akan melangsungkan konsolidasi untuk eskalasi aksi yang lebih besar lagi dalam memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan GMKI Pematangsiantar-Simalungun. (Team/ YP)