Iklan
Regional

RDP DPRD Pematangsiantar dengan PTPN III dan BPN Sebut Sertifikasi HGU Masih Status Aktif

×

RDP DPRD Pematangsiantar dengan PTPN III dan BPN Sebut Sertifikasi HGU Masih Status Aktif

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Pematangsiantar dengan PTPN III dan BPN Sebut Sertifikasi HGU Masih Status Aktif
Photo/ Ist : Foto Bersama

DailyposnesiaPematangsiantar | Terkait permasalahan lahan HGU PTPN III Kebun Unit Bangun yang berada di Kota Pematangsiantar, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP ) dengan pihak PTPN III dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat DPRD, Senin (23/05/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Prayogi Sinaga di dampingi anggota DPRD Pematang Siantar Baren Alijoyo Purba dan Bintar Saragih.

Ketua Komisi I DPRD Prayogi sinaga meminta pemaparan dari pihak Kebun PTPN III, BPN Kab. Simalungun dan BPN Pematangsiantar terkait permasalahan lahan HGU di wilayah Kota Pematangsiantar.

Dalam pemaparan yang diminta oleh Ketua Komisi DPRD, Doni Manurung Asisten Personalia Kebun (APK) sebagai perwakilan PTPN III menyampaikan terkait permasalahan lahan HGU masih status aktif di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, yang dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak, BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan Sertifikat HGU kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola tanaman sawit.

Baca Juga :  Plt Walikota Pematangsiantar Serahkan Medali Kepada Enam Siswa SMPN 1 Pematangsiantar Berprestasi

“Pasalnya masah perpanjangan sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” kata Doni

Terpisah, Raya Tambak dari pihak BPN Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa melalui SK kepala BPN menerbitkan Sertifikat HGU PTPN III, yaitu HGU No.2/Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029, dan untuk HGU No.3/ Bah Kapul Kecamatan Martoba seluas 129.59 H, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.

Menurutnya, HGU Nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, namun adanya pemekaran Kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP No.15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut, Kab. Simalungun 895.80 H dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 H.

Baca Juga :  8 Fraksi DPRD Simalungun Setujui 4 Ranperda Tahun 2022

“Namun, Sertikat HGUnya tetap satu yang dikeluarkan oleh BPN Kab.Simalungun, lalu dicatatkan di BPN Pematangsiantar,” kata Raya.

Dalam RDP yang digelar, selain Komisi 1 DPRD berserta anggota, pihak PTPN 3 dan BPN, hadir juga Sekda Kota Pematangsiantar, Kabag Hukum Pemko P. Siantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Bahsorma dan Lurah Gurilla. (Trg)