Example 325x300
Regional

Panwaslu Kecamatan Siantar Ajak Masyarakat Awasi dan Antisipasi terpilihnya Anggota KPPS yang Terdaftar Anggota Partai Politik

×

Panwaslu Kecamatan Siantar Ajak Masyarakat Awasi dan Antisipasi terpilihnya Anggota KPPS yang Terdaftar Anggota Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Kecamatan Siantar Ajak Masyarakat Awasi dan Antisipasi terpilihnya Anggota KPPS yang Terdaftar Anggota Partai Politik

Dailyposnesia, Simalungun – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siantar telah menghimbau Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Siantar melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 18 Desember 2023, untuk tidak merekrut anggota KPPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik, terlebih lagi bagi calon anggota yang terdaftar namanya dalam Sistem informasi Partai Politik (SIPOL).

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Jarnias Sitanggang saat ditemui di kantornya jl. Bunga Tulip Nagori Pematang simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, (27/12/2023) sekira jam  14.00 wib.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten simalungun pada kisaran bulan juni 2022 telah melakukan Verifikasi Vaktual dengan berkunjung secara langsung rumah kerumah untuk melakukan Verifikasi nama-nama kader partai politik dan hasilnya didaftarkan dalam SIPOL KPU” Ucap jarnias lagi menegaskan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Simalungun Berangkatkan Jamaah Calon Haji Tahun 2022 Untuk Melaksanakan Ibabah di Tanah Suci Makkah

“Berdarkan PKPU No 4 thn 2022 KPU Simalungun telah memutus dan menetapkan nama yang merupakan bagian dari kader partai politik dan dapat dilihat di dalam SIPOL KPU. Artinya jika ada PPS yang merekrut anggota KPPS yang namanya terdaftar dalam SIPOL maka dapat kami simpulkan bahwa PPS Tersebut telah melakukan pelanggaran Administrasi dan kode etik sebab tidak tunduk terhadap putusan KPU tentang penetapan nama kader partai politik” Tegas Jarnias selaku ketua Panwascam Siantar

“Sementara berdasarkan laporan awal yang kami terima, terdapat sejumlah calon anggota KPPS di kecamatan siantar yang Namanya tercantum dalam SIPOL KPU sebagai Anggota partai Politik, dan saat ini telah dinyatakan lulus administrasi oleh PPS. untuk itu kita akan terus pantau perkembangannya nanti setelah kita lakukan himbauan kemarin, dan jika PPS ternyata tetap memaksakan calon anggota KPPS yang merupakan kader partai Politik itu untuk menjadi anggota KPPS, tentu hal ini akan kami lakukan tindakan demi menjaga kualitas, integritas dan kejujuran penyelenggaraan pemilu” pungkasnya menutup pembicaraan.

Baca Juga :  Jonny Buyung Saragih Siap Maju Perebutkan Kursi Gubernur Sumatera Utara

Melalui kesempatan ini tak lupa Jarnias mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi terlaksananya pemilu yang berkejujuran.