Dailyposnesia – Banyuwangi | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi menggagalkan penyelundupan minuman tradisional, arak ilegal dari pulau Dewata Bali tanpa cukai.
Dilansir Dailyposnesia dari TIMES Indonesia, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan mengatakan, penyelundupan arak bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan.
“Saat ini ada 8 penyidikan kasus arak ilegal yang diselundupkan dari bali, sudah kami tangani dan sudah P21, dan telah tahap dua,” kata Tedy sapaan Tedy Himawan, Rabu (3/8/2022).
Tedy menyebut, tersangka dalam kasus tersebut telah bisa diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Setelah tahap II dilaksanakan, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara itu, dengan langkah hukum tepat dan terukur,” ujarnya.
Keberhasilan ungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari pulau seberang tersebut, merupakan berkat kerjasama Bea dan Cukai dengan aparat kepolisian serta kejaksaan.
“Beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian. Saya juga sampaikan terimakasih kepada teman-teman Polri, juga kepada Kejaksaan Banyuwangi, atas sinerginya sejauh ini,” ungkapnya.
Penyelundupan arak ilegal, masih Tedy, masih menjadi atensi pihaknya. Pasalnya kabupaten yang berada di ujung timur jawa ini, merupakan pintu masuk jalur darat dari Bali. “Maka belum lama ini, kami aktifkan pos pengawasan di Ketapang, untuk mengawasi lalu lintas barang,” bebernya.
Diketahui, Bea dan Cukai Banyuwangi terus menggenjot upaya memberantas peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi.
Bea dan Cukai Banyuwangi melihat, masifnya peredaran rokok ilegal di beberapa daerah pinggiran atau kawasan pedesaan masih ditemukan. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pihak kecamatan se-Banyuwangi.
“Termasuk peran masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal ini juga dibutuhkan. Sehingga jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa memberikan informasi pada kami,” cetusnya.
“Bersama pemda, kami juga terus melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini. Kalau melihat peredaran rokok ilegal, silahkan lapor, bahkan sudah ada aplikasi yang kami bangun untuk menghimpun informasi. Salah satu operatornya dari Pemda,” imbuh Tedy.
Selain itu, Tedy menerangkan, cara paling mudah untuk mengetahui rokok ilegal dengan melihat rokok polos tanpa pita cukai. Pertama yang paling mudah dikenali, rokoknya polos tanpa ada pita cukai.
“Kedua kalau rokok mesin atau rokok filter, seharusnya terdapat pita cukai berbentuk kotak atau mirip materai, namun menggunakan pita cukai panjang. Dan masih ada satu lagi, tapi ini agak susah dikenali oleh masyarakat. Cukup dua itu yang paling mudah, jika masyarakat menemukan hal itu maka segera lapor pada kami (Bea Cukai Banyuwangi),” tutupnya. (*)