Regional

Musyawarah Luar Biasa Kelompok 26 – Tanjung Pinggir, Sepakat Mengeluarkan Jasmen Saragih Dari Keanggotaan

×

Musyawarah Luar Biasa Kelompok 26 – Tanjung Pinggir, Sepakat Mengeluarkan Jasmen Saragih Dari Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Luar Biasa Kelompok 26 – Tanjung Pinggir, Sepakat Mengeluarkan Jasmen Saragih Dari Keanggotaan

PEMATANGSIANTAR, DAILYPOSNESIA Pasca putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara No: 74/Pdt.G/2020/PN.Pms, tanggal 18 Februari 2021, Kelompok 26 -Tanjung Pinggir melakukan Musyawarah Luar Biasa, tepatnya pada hari jumat, 26 Februari 2021.

Musyawarah Luar Biasa ini, untuk merespon putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hubungannya dengan keberadaan Jasmen Saragih, baik sebagai pihak tergugat dalam perkara, maupun sebagai anggota Kelompok 26 – Tanjung Pinggir.

Dainer Girsang, sebagai ketua Kelompok 26 menyebutkan, bahwa musyawarah luar biasa ini diselenggarakan, atas desakan para anggota yang sudah merasa tersakiti atas prilaku dan perbuatan Jasmen Saragih selama ini sebagai anggota kelompok 26, yang selalu menyimpang dari arah dan kebijakan organisasi, serta prilaku yang selalu mementingkan kebutuhan pribadi ketimbang organisasi.

Baca Juga :  Sebelum Penetapan Calon, Azi Pangaribuan dilaporkan ke Polres Simalungun
Dainer Girsang (Photo : IST.)

Kekecewaan anggota Kelompok 26 lainnya, disampaikan oleh salah seorang anggota berinisial A.S, yang merasa keberatan atas perbuatan Jasmen Saragih, ketika tanah pertapakan yang seharusnya menjadi miliknya, dijual kembali oleh Jasmen Saragih kepada orang lain, demikian juga tanah yang berada di areal ring road, seluas 5 rantai yang sudah ditanami sawit, dirampas kembali oleh orang suruhannya.

Sementara, anggota lainnya berinisial EP, merasa kecewa dengan perbuatan Jasmen Saragih, ketika tanah yang menjadi bahagian almarhum suaminya, direbut kembali oleh Jasmen Saragih dan menjualnya kepada orang lain.

Hal senada disampaikan oleh isteri salah seorang anggota kelompok 26, berinisial PL. Bahwa tanah, yang menjadi bahagian mereka seluas 5 rantai, diambil kembali oleh anggota Jasmen Saragih. Berbagai cara mereka lakukan untuk merebut kembali tanah yang menjadi bahagian mereka, sampai melakukan tindakan asusila dengan membuka pakaian bila kami ke lapangan untuk mengelola tanah dimaksud.

Baca Juga :  GERINDRA Kota Pematangsiantar Laksanakan Gerakan Sadar Sehat Bersama Dengan Pengurus

Disamping itu, musyawarah luar biasa juga memutuskan untuk mengeluarkan Roselina Saragih, sebagai isteri atau ahli waris dari almarhum Kornelis Purba, anggota kelompok 26.

Musyawarah luar biasa memandang, bahwa Rosneli Saragih terlibaf aktif membantu perbuatan Jasmen Saragih, untuk mengambil kembali tanah yang menjadi hak kelompok lainnya, sehingga perbuatan yang bersangkutan sangat merugikan bagi anggota kelompok 26 lainnya.

Hasil keputusan musyawarah luar biasa ini, selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait lainnya sebagai bahan pemberitahuan, agar tidak melayani perbuatan Jasmen Saragih dan Rosneli Saragih apabila menggunakan dan mengatas namakan Kelompok 26, dan kelompok akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan diketahui menggunakan nama Kelompok 26.