Dailyposnesia, Simalungun – Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, kios liar yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan menutup akses jalan seorang warga di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, belum juga ditertibkan, meskipun secara administratif pelanggaran tersebut telah dinyatakan jelas oleh instansi terkait.
Bangunan kios tersebut diketahui berdiri di atas tanggul saluran irigasi, yang merupakan aset negara/daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan umum. Selain melanggar ketentuan irigasi, keberadaan kios tersebut juga menutup total akses jalan milik Jeplin Manurung, seorang warga selaku pemilik lahan yang sah. Akibatnya, hak warga untuk menggunakan akses jalannya sendiri menjadi terhambat oleh bangunan yang tidak memiliki dasar izin.
Secara administratif, persoalan ini telah melalui tahapan resmi. UPTD SDA Tanah Jawa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat Nomor 600.1.4.2/2160/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal permohonan pembongkaran kios yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bangunan kios milik LB melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi dan mengganggu fungsi jaringan irigasi.
Permohonan penertiban tersebut kemudian diperkuat oleh Pemerintah Nagori Saribu Asih melalui surat Nomor 141/4/PEM/SA/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, serta Pemerintah Kecamatan Hatonduhan melalui surat Nomor 600.1.4.2/87/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat kecamatan tersebut ditegaskan bahwa upaya persuasif dan mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga Satpol PP Kabupaten Simalungun diminta melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti rangkaian surat tersebut, Satpol PP Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) Nomor 300.1.2.1/118/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang ditujukan kepada pemilik kios. Dalam surat tersebut, Satpol PP mengimbau agar bangunan kios dibongkar secara mandiri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat diterbitkan. Apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan, Satpol PP menyatakan akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Namun hingga masa tenggang 14 hari kerja berakhir, tidak ada tindak lanjut berupa penerbitan Surat Peringatan II (SP II) maupun langkah penertiban lanjutan. Proses penegakan Perda justru terhenti tanpa penjelasan terbuka kepada publik, meskipun dasar hukum dan administrasi telah terpenuhi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kepemimpinan Satpol PP Kabupaten Simalungun. Sebab, secara struktural dan normatif, penegakan Perda merupakan kewajiban Satpol PP, bukan pilihan yang dapat ditunda tanpa dasar yang jelas.
Jeplin Manurung, warga yang akses jalannya tertutup kios liar tersebut, Senin, (05/01/2025) saat ditemui awak media menyampaikan kekecewaannya atas mandeknya penindakan. Ia menilai, ketika seluruh tahapan administratif telah dilalui namun penertiban tidak juga dilakukan, hal itu mencederai rasa keadilan warga.
“Sebagai Kasatpol PP, Edward Girsang seharusnya memahami bahwa penegakan Perda bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika penindakan mandek dalam kasus yang secara hukum sudah terang-benderang, hal itu menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan tidak mampu mengemban tugas dan tanggung jawab jabatannya, bahkan terkesan tidak memahami mekanisme dasar penegakan Perda,” ujar Jeplin Manurung.
Upaya konfirmasi awak media kepada Edward Girsang, Senin (05/01/2025), juga tidak membuahkan hasil. Panggilan WhatsApp yang dilakukan tidak pernah berdering dan hanya berstatus memanggil, meskipun pesan konfirmasi telah centang dua, yang menandakan pesan tersebut telah diterima. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa upaya konfirmasi tidak mendapat respons, meskipun telah disampaikan secara resmi.
Sikap diam tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan Perda dalam kasus kios liar di lahan PSDA Saribu Asih berjalan tidak normal. Di tengah kelengkapan dokumen dan kejelasan pelanggaran, lambannya tindakan Satpol PP justru memunculkan dugaan adanya tekanan atau intervensi pihak tertentu, sehingga proses penertiban seolah berhenti di tengah jalan.
Perlu ditegaskan bahwa lahan PSDA bukanlah lahan milik pribadi, melainkan aset negara/daerah yang fungsi utamanya untuk jaringan irigasi dan kepentingan umum. Setiap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut tanpa izin resmi berstatus ilegal dan wajib ditertibkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti ketegasan Edward Frist Hamonangan Girsang selaku Kasatpol PP Kabupaten Simalungun. Apakah penegakan Perda akan dijalankan sesuai aturan, atau justru terus dibiarkan hingga menimbulkan preseden buruk bagi wibawa pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum diterbitkannya SP II maupun kepastian penertiban kios liar milik LB yang menutup akses jalan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






