Dailyposnesia, Pematangsiantar – Isu mengenai dugaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit menjadi sorotan publik di Kota Pematangsiantar. Informasi yang beredar menyebut bahwa persetujuan pencairan tersebut diduga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang.
Isu ini menuai pertanyaan karena TPP secara nasional diatur berdasarkan kedisiplinan kehadiran serta capaian kinerja. Sementara itu, seorang pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu yang panjang dinilai tidak memungkinkan memenuhi indikator tersebut.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan publik dalam mempertanyakan kebijakan pencairan ini antara lain:
- PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP diberikan berdasarkan kehadiran dan kinerja.
- PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengamanatkan evaluasi kelayakan kerja bagi PNS yang sakit lebih dari dua tahun oleh tim kesehatan pemerintah.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap belanja daerah harus memiliki dasar kinerja yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar pencairan TPP diberikan tanpa landasan regulasi yang sesuai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme tata kelola keuangan daerah dan membuka kemungkinan menjadi temuan audit. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.
Saat dimintai keterangan, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menyatakan pihaknya masih menelusuri masalah ini.
“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” ujarnya singkat, Jumat (21/11/2025).
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Junedi Antonius Sitanggang terkait dasar regulasi persetujuan pembayaran TPP tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari Sekda akan dimuat segera setelah tersedia.
Publik berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat memberikan kejelasan atas polemik ini untuk memastikan tata kelola keuangan dan regulasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim)






