Regional

Usai Cabut Laporan, Tanti Sembiring Apresiasi Kinerja Satreskrim Polrestabes Medan

×

Usai Cabut Laporan, Tanti Sembiring Apresiasi Kinerja Satreskrim Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Usai Cabut Laporan, Tanti Sembiring Apresiasi Kinerja Satreskrim Polrestabes Medan
Tanti Sri Loko Sembiring saat menandatangani surat pernyataan (Photo : Istimewa)

Dailyposnesia, Medan Tanti Sri Loko Sembiring (35) mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan untuk menyampaikan pencabutan laporan terkait insiden pembakaran kios miliknya di Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, Tanti melaporkan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama di muka umum dengan cara membakar lapak ikan yang ia tempati untuk berdagang.

“Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024, saya melaporkan kasus pembakaran kios atau lapak jualan ikan saya di Pajak Pasar III, Desa Tembung, ke Polrestabes Medan,” ujar Tanti melalui sebuah video klarifikasi yang dibuatnya, kemarin.

Tanti menjelaskan bahwa selama proses penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan langkah-langkah prosedural, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak lagi memiliki keberatan dan telah mencabut laporannya.

Baca Juga :  10 Caleg DPR RI Dapil Sumut III Lolos Ke Senayan

“Saya, Tanti Sri Loko Sembiring, selaku pelapor, sudah mencabut laporan polisi tersebut dan tidak keberatan lagi,” ucapnya. Dalam video itu, Tanti turut didampingi pemilik lapak, Hotmaida Tambunan.

Tanti juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada penyidik pembantu selama proses hukum berlangsung, serta menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan atau penyebaran video yang menarasikan dugaan permintaan uang oleh pihak penyidik.

“Saya menjelaskan bahwa saya tidak ada memberikan uang kepada Penyidik Pembantu Polrestabes Medan. Saya juga memastikan bahwa bukan saya yang membuat dan memviralkan video penyidik minta uang itu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., M.H., yang telah menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga :  Kajari Samosir Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam di Perairan Danau Toba

Terpisah, Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., M.H., membenarkan pencabutan laporan tersebut.

“Benar sudah dicabut. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujarnya. (Tim)